Beranda | Artikel
Wajibkah Berkurban dengan Kambing Manihah?
Senin, 8 November 2010

TIDAK WAJIB QURBAN DENGAN MANIHAH
Pertanyaan:

Seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana menurut Anda, jika saya tidak memiliki hewan apa pun selain manihah (kambing), apakah saya harus berkurban dengannya?”

Jawaban:

قَالَ: لاَ، وَلَكِنْ خُذْ مِنْ شَعْرِكَ وَأَظْفَارِكَ، وَقَصِّ شَارِبَكَ، وَتَحْلِقُ عَانِتَكَ، وَذَلِكَ تَمَامُ أُضْحِيّتُكَ عِنْدَ اللهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan, tetapi potong rambut dan kukumu, dan cukur kumis serta bulu kemaluanmu, maka itulah kesempurnaan qurbanmu di sisi Allah.

*Catatan: Yang dimaksud dengan “manihah” adalah seekor kambing yang dititipkan orang lain supaya ia memanfaatkan susunya. Oleh karena itu, kambing tersebut terlarang untuk dijadikan binatang kurban, karena hewan tersebut bukan miliknya.

Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Tempat Sai, Orang Baca Quran, Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri, Doa Berangkat Ke Masjid, 101 Kisah Orang-orang Yang Dikabulkan Doanya, Doa Istri Melahirkan

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3105-kurban-kambing-manihah.html